Pkn
KD:MENDEKRIPSIKAN HUBUNGAN DASAR NEGARA DGN KONSTITUSI
>DASAR NEGARA: merupakan filsafat negara (politikal philoshopy)yg berkedudukan sebagai sumber hukum atau sember dari tata tertib hukum dalm negara.
>FILSAFAT:merupakan hasil pemikiran para filsafat sebagai suatu ajaran atau sistem nilai,baek berwujud pandangan hidup maupun ideologi yg di anut suatu masyarakat ,bangsa atau negara.
pengertian konstitusi
-constitution => berasal dari inggris
-constitutie => berasal dari belanda
-konstituer => berasal dari perancis
tujuan: membentuk, menyusun ,menyatakan suatu negara.
konstitusi menurut makna kata nya berarti dasar
susunan suatu badan politik di sebut negara konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara ,yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk ,mengatur ,atau memerintah negara peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagian keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak ter tulis berupa konversi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar