follow

Sabtu, 12 Maret 2011

pkn 2

Pkn
MENGANALISIS SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
A.PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi adlh sejumlah aturan dasar /ketentuan hukum yg di bentuk untuk mengatur fungsi dan stuktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sm antara sm antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam prakteknya konstitusi terbagi 2 bagian:

A.konstitusi tertulis –UUD
Adlh:suatu naskah yg memuat kerangka dan tugas-tugas pokok dari bahan-bahan pemerintahan suatu negara serta menentukan pokok-pokok cara kerja badan2 tersebut.

B.konstitusi tidak tertulis –KONVENSI
Adlh:peratusan yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.

>sifat konstitusi tidak tertulis
1.kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
2.tidak bertentangan dengan uud dan berjalan sejajar.
3.di terima oleh seluruh rakyat
4.bersifat sebagai pelengkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar